Tata Tertib Peserta Didik
Kewajiban
- Datang di sekolah 15 menit sebelum bel masuk.
- Mengikuti kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah:
- Upacara
- Kegiatan keagamaan dan hari besar nasional
- Ekstrakurikuler
- Berseragam sesuai ketentuan sekolah:
- Kelengkapan pada saat upacara
- Kelengkapan seragam sehari-hari
- Jika tidak masuk sekolah harus ada surat ijin yang dibuat dan ditandatangani orang tua/wali murid.
- Menaati dan mengindahkan perintah guru.
- Potongan rambut:
- Putra : pendek, rapi dan rata
- Putri : rapi
- Kuku dipotong pendek dan rapi.
- Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
- Memarkir sepeda di tempat parkir dengan rapi.
Larangan
- Mengganggu kegiatan belajar mengajar di kelas.
- Keluar kelas saat pergantian jam pelajaran tanpa izin.
- Meninggalkan jam pelajaran tanpa keterangan (membolos).
- Membawa HP ke sekolah.
- Membawa sepeda motor ke sekolah.
- Melecehkan / membuli, menentang, mengumpat dan berkata kotor kepada teman, guru dan karyawan.
- Melakukan tindakan premanisme / pemerasan terhadap sesama teman, baik satu atau beda sekolah.
- Menyemir rambut.
- Berada di sekolah ketika kegiatan selesai (KBM dan Ekstrakurikuler).
- Siswa putra memakai anting, gelang, kalung atau aksesoris wanita.
- Siswa putri menggunakan make up dan atau perhiasan yang berlebihan/tidak pantas.
- Membawa senjata tajam yang membahayakan di lingkungan sekolah.
- Membawa, menyimpan dan atau mempertunjukkan segala sesuatu yang bersifat pornografi.
- Berkelahi di sekolah dengan teman sekelas maupun dengan kelas lain dan atau melibatkan orang luar.
- Menyimpan, membawa atau merokok dan minum-minuman keras / NAPZA serta mengedarkan di lingkungan sekolah.
- Melakukan penipuan dan atau memalsukan tanda tangan surat atau dokumentasi resmi sekolah.
- Berada di sekolah ketika kegiatan sekolah selesai (KBM dan Ekstrakurikuler).
- Berjudi dan mencuri di lingkungan sekolah.
- Menikah, hamil atau menghamili (bertindak asusila).
Sanksi
- Ringan : dengan tindakan teguran lisan, dan jenis sanksi pembinaan terhadap siswa dan orang tua atau wali murid.
- Sedang : dengan tindakan teguran tertulis, dan jenis sanksi skorsing 6 hari tetapi siswa wajib datang ke sekolah dengan diberi tugas lain / mandiri.
- Berat : dengan tindakan siswa dikembalikan kepada orang tua / wali siswa.