Jl. Raya Paron - Ngawi, Kec. Paron, Kab. Ngawi, Jawa Timur (0351) 749836 smpn1paron@gmail.com

Kesiswaan

Informasi kesiswaan SMPN 1 Paron

Tata Tertib Peserta Didik

Kewajiban

  1. Datang di sekolah 15 menit sebelum bel masuk.
  2. Mengikuti kegiatan yang diwajibkan oleh sekolah:
    • Upacara
    • Kegiatan keagamaan dan hari besar nasional
    • Ekstrakurikuler
  3. Berseragam sesuai ketentuan sekolah:
    • Kelengkapan pada saat upacara
    • Kelengkapan seragam sehari-hari
  4. Jika tidak masuk sekolah harus ada surat ijin yang dibuat dan ditandatangani orang tua/wali murid.
  5. Menaati dan mengindahkan perintah guru.
  6. Potongan rambut:
    • Putra : pendek, rapi dan rata
    • Putri : rapi
  7. Kuku dipotong pendek dan rapi.
  8. Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah.
  9. Memarkir sepeda di tempat parkir dengan rapi.

Larangan

  1. Mengganggu kegiatan belajar mengajar di kelas.
  2. Keluar kelas saat pergantian jam pelajaran tanpa izin.
  3. Meninggalkan jam pelajaran tanpa keterangan (membolos).
  4. Membawa HP ke sekolah.
  5. Membawa sepeda motor ke sekolah.
  6. Melecehkan / membuli, menentang, mengumpat dan berkata kotor kepada teman, guru dan karyawan.
  7. Melakukan tindakan premanisme / pemerasan terhadap sesama teman, baik satu atau beda sekolah.
  8. Menyemir rambut.
  9. Berada di sekolah ketika kegiatan selesai (KBM dan Ekstrakurikuler).
  10. Siswa putra memakai anting, gelang, kalung atau aksesoris wanita.
  11. Siswa putri menggunakan make up dan atau perhiasan yang berlebihan/tidak pantas.
  12. Membawa senjata tajam yang membahayakan di lingkungan sekolah.
  13. Membawa, menyimpan dan atau mempertunjukkan segala sesuatu yang bersifat pornografi.
  14. Berkelahi di sekolah dengan teman sekelas maupun dengan kelas lain dan atau melibatkan orang luar.
  15. Menyimpan, membawa atau merokok dan minum-minuman keras / NAPZA serta mengedarkan di lingkungan sekolah.
  16. Melakukan penipuan dan atau memalsukan tanda tangan surat atau dokumentasi resmi sekolah.
  17. Berada di sekolah ketika kegiatan sekolah selesai (KBM dan Ekstrakurikuler).
  18. Berjudi dan mencuri di lingkungan sekolah.
  19. Menikah, hamil atau menghamili (bertindak asusila).

Sanksi

  1. Ringan : dengan tindakan teguran lisan, dan jenis sanksi pembinaan terhadap siswa dan orang tua atau wali murid.
  2. Sedang : dengan tindakan teguran tertulis, dan jenis sanksi skorsing 6 hari tetapi siswa wajib datang ke sekolah dengan diberi tugas lain / mandiri.
  3. Berat : dengan tindakan siswa dikembalikan kepada orang tua / wali siswa.